Bejat, Calon Pendeta di Alor Perkosa 14 Orang dan Rekam Para Korban Saat Telanjang

Kasus perkosaan/ilustrasi. (foto: pixabay)
 

KUPANG -- Kasus pencabulan dengan tersangka calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial SAS, menimpa sebanyak 14 orang. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pencabulan terjadi sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Para korban selain dicabuli juga difoto dan direkam dalam video dalam keadaan telanjang.

"Hasil pengakuan para korban dan tersangka sebelum melakukan aksi asusilanya, tersangka merekam video para korban," kata Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau di Kupang, Jumat (16/9/2022), seperti dikutip dari Antara.

Sebagian besar korban adalah remaja berusia di bawah 17 tahun. Semula korban berjumlah enam orang, namun dalam penyidikan bertambah menjadi 12 orang, hingga akhirnya 14 orang.

Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko menyatakan, selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ari menjelaskan, dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.

"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini," kata Kapolres Alor yang didampingi Iptu Yames Jems Mbau.

Mengenai akibat yang dialami oleh para korban dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka SAS, Kapolres menegaskan hingga kini belum ada. "Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini," jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.